Deadline Tebusan TKI Satinah 3 April Akankah Terlaksana

DEADLINE TEBUSAN TKI SATINAH -- Nasib TKI Indonesia, Satinah  di Saudi Arabia   sampai saat ini masih belum mendapatkan kabar gembira. Pasalnya sampai hari ini uang Diyat atau tebusan sebagai pengganti hukuman mati belum juga dibayarkan. Kini nasib Satinah TKI malang asal, Ungaran, Jawa Tengah masih belum jelas. Presiden SBY sendiri saat ini tengah mengutus mantan Menteri Agama, Maftuh Basyuni, ke Arab Saudi untuk menemui keluarga korban pembunuhan.

Tugas Maftuh Basyuni sendiri adalah untuk melobi keluarga korban pembunuhan TKI satinah, yaitu Nura al Gharib, agar batas penyerahan uang tebusan bisa diundur. Seperti diketahui Deadline pembayaran uang denda atas pembunuhan yang dilakukan TKI Satinah adalah 3 April 2014.

Kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh TKI Satinah
sendiri adalah saat Satinah bekerja sebagai Pembantu di sebuah keluarga di saudi Arabia. Saat itu  Majikan Satinah  marah tanpa alasan yang jelas lantas menarik kepalanya dan berupaya membenturkan kepala Satinah ke tembok. Satinah pun tidak berdiam diri, merasa nyawanya terancam tangannya berupaya mengambil benda yang bisa membantunya dari penganiayaan sang majikan. Tangan Satinah berhasil menggapai sebuah penggulung roti dan memukulkan sekenanya kepada majikan yang menganiayanya.  Akhirnya Sang Majikan meninggal dunia dampai akhirnya Sakinah dihukum Hukuman mati.

Saat ini upaya pembebasan Satinah dari hukuman mati terus diupayakan oleh Pemerintah RI dan juga beberapa kelompok masyarakat Indonesia. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Pemerintah terus berjuang agar Satinah tidak jadi dihukum pancung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Kendati demikian, Julian belum bisa memastikan apakah Satinah jadi dieksekusi besok atau tidak. Pasalnya, SBY belum mendapat surat balasan dari Raja Arab Saudi. Sampai saat ini Deadline tebusan TKI Satinah tinggal menunggu hari, namun belum ada perkembangan yang significant.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Rizki blogs - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger